Syahruddin Batu Bara Habiskan Uang Anto Sitepu Tanpa Bekerja -->
Cari Berita

Advertisement

Syahruddin Batu Bara Habiskan Uang Anto Sitepu Tanpa Bekerja

23 Februari 2024


StatusRAKYAT.com, Riau- Sebelumnya bernama Anto Sitepu sebagai korban penipuan bertemu salah satu bernama aris sembiring dari kesatuan Brimob. Saat itu Anto Sitepu bertanya tentang sewa menyewa alat berat kepada Aris Sembiring. 

Aris Sembiring bertanya untuk apa alat beratnya, lalu terang pihak korban untuk steking kebun. Jadi pada saat itu dipertemukan lah pihak korban ke oknum brimob bernama Ruli dan begitu juga pihak penerima uang sebesar 70 juta bernama Syahruddin Batu Bara.

Lalu berapa hari kemudian diadakan transaksi dan tanda terima sebesar 70.000.000 juta rupiah. dibubuhi kwitansi penerima uang dan disaksikan oleh dua orang oknum brimob bernama Aris Sembiring dan Ruli sebagai saksi dalam penerimaan uang. 

Kalau alat berat saya banyak tidak usah takut alat berat saya sehat semuaya. Nanti kalau sudah saya trima panjar 70 juta dengan permintaan saya, dan satu minggu kalau alat berat saya sudah bekerja, saya minta transfer lagi 50 juta ya terang Syahruddin Batu Bara. Lalu pihak korban bernama Anto Sitepu pun mengabulkan permintaan Syahrudin Batu Bara tersebut. 

Setelah uang sudah diterima oleh Syahruddin Batu Bara sebesar 70 juta. pekerjaan yang hendak disteking tidak dikerjakan. Malah saat dipertanyakan oleh korban mengenai dana yang sudah di terima sebesar 70 juta, jawab Syahruddin Batu Bara kepada Anto Sitepu menerangkan uang sudah habis untuk cas alat berat nya. 

Beberapa hari kemudian dipertanyakan lagi oleh korban kepada Syahruddin Batu Bara mengenai dana yang sudah di terima. Jawabnya memberikan alasan yang untuk menguntungkan bagi diri dia sendiri. 

Karna pihak korban merasa terlampau banyak lika liku jawaban Syahruddin Batu Bara. Lalu pihak korban mencari-cari berbulan-bulan tempat tinggal pihak pelaku. Lalu tempat tinggal pihak pelaku ditemukan oleh pihak korban. Dan pihak syahruddin batu bara saat dipertanyakan mengenai uwang 70.000.000 tersebut, malah menantang agar pihak korban melaporkan ke Polda. 

Pihak korban meminta tindak tegas. kepada kepolisian dan TNI. serta intansi terkait.  saya bernama anto Sitepu. sebagai korban penipuan dan pengelapan uang 70.000 000 juta. terhadap syahruddin batu bara. Agar di  tindak tegas. serta di berikan sangsi hukuman  yang berlaku di Indonesia. 

Korban Anto Sitepu sudah membuat Laporan Polisi secara Resmi pada tanggal 20 Februari 2024 di dampingi Kuasa Hukumnya bernama Frans Chaverius, SH., MH., CIRP dan Pihak penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengembangkan Perkara tersebut. 

Menurut kuasa Hukum anto Sitepu, Sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP sudah jelas unsur pidananya terpenuhi dimana klien kita sangat tertipu dengan Tindakan yang diduga dilakukan pihak Syaruddin Batubara yang mana uang sudah diterima tetapi pekerjaannya tidak ada dilakukan, dan juga mengaku mempunyai alat Berat, padahal alat tersebut yang punya orang lain, bukan milik Syaruddin Batubara, Terang Frans

( team)