Satu pelaku bernama Dani Peranginangin (26) warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap setelah proses penyelidikan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, pencurian saldo rekening melalui aplikasi M Banking terjadi pada Kamis 22 Mei lalu, sekira pukul 02:30 WIB.
Sedangkan pelaku ditangkap pada 11 Juni kemarin sekira pukul 18:30 WIB tanpa perlawanan.
Iptu Syawal mengatakan, antara pelaku Dani Peranginangin (26) dan A Pinem (49) memiliki hubungan asmara. Keduanya pun sempat tinggal bareng.
Tepatnya pada 22 Mei lalu, korban sempat tertidur di kamar indekos dan pelaku masih terjaga.
Setelah bangun, ternyata pelaku sudah tidak berada di kamar.
Lalu korban yang merupakan pedagang di pasar pergi ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengecek saldo rekeningnya sudah berkurang Rp 130 juta.
Karena curiga, korban menghubungi kekasih terpaut usia 23 tahun tersebut untuk menanyakan soal saldo yang hilang.
Namun nomor korban sudah diblokir dan A Pinem menghubungi teman pelaku.
Teman pelaku mengatakan, Dani Peranginangin baru menebus handphone yang sempat digadai karena menang judi online.
![]() |
Ket Foto : Foto pelaku bersama Korban A. Pinem |
Tak lama kemudian, keduanya kembali berhubungan karena pelaku mengembalikan 95 juta uang yang sudah dicuri.
Akan tetapi, pelaku ingkar janji, uang sebesar Rp 35 juta yang harusnya dikembalikan sesuai janji, tak kunjung dikembalikan sampai akhirnya korban membuat laporan ke Polisi. (Red)