Sejumlah Awak Media Diduga Akan Dikriminalisasi Oknum Polda Jabar -->
Cari Berita

Advertisement

Sejumlah Awak Media Diduga Akan Dikriminalisasi Oknum Polda Jabar

08 Agustus 2025


StatusRAKYAT.com,Bandung - Sejumlah awak media yang tergabung di Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat diduga akan dikriminalisasi oleh oknum Unit V Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Jum'at (8/8/2025).

Sebelumnya, FWJI Jabar bersama Kantor Hukum Hendri Rivai membantu ahli waris Alm. H. Satibi untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang terletak di Jalan Sukanegla No. 42B, Antapani Kulon, Kota Bandung yang dimana tanah milik ahli waris berdasarkan Legalisir Surat C Desa Kohir 913 Persil 3a SII dan ditunjuk langsung letaknya oleh Ajang selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan dimana buku besar tanah se-Antapani berada dan kini sedang proses pembuatan warkah yang diperkirakan diserobot oleh Sdr. Nyonyo Wibisana.

Namun di tengah perjalanan tabayun yang ditempuh pihak ahli waris, Sdr. Nyonyo melewatkan beberapa kali undangan mediasi yang digelar oleh tingkat kelurahan hingga Pemerintah Kota Bandung yang dipimpin oleh Asda 1 Asep Gufron, malah memboyong sejumlah oknum polisi ke lokasi tanah tanpa adanya surat undangan klarifikasi sebelumnya dengan alasan perintah atasan untuk cek lokasi. 

“Pihak pelapor Sdr. Nyonyo pada 16 Mei 2025 bersama sama dengan para oknum polisi menggeruduk kami yang sedang di lokasi tanah milik ahli waris H. Satibi dalam proses tabayun menunggu itikad baik Sdr. Nyonyo yang diduga menyerobot tanah sebelum kami membawa ke ranah ranah untuk saling membuka data, namun sangat membantu polisi terkejut tiba-tiba di luar prosedur,” Ujar Tony Maulana selaku Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar.

Menurut Tony, Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar, sesuai fakta dan bukti dokumentasi lapangan diduga menyalahi prosedur dan etika kepolisian.

Pertama, Sdr. Nyonyo Wibisana melaporkan ahli waris dan kawan-kawan terdapat pembiasan terlapor terkait pasal 385 KUHP dan atau pasal 167 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah, sedangkan objek tanah tersebut dikuasai oleh Kantor Hukum Hendri Rivai selaku kuasa hukum dari ahli waris H. Satibi yang juga Penasehat Hukum FWJI Jabar. 

Laporan Penyerobotan Tanah Diterima Polisi Dengan Mengangkangi Perma Nomor 1 Tahun 1956

Kedua, mengapa laporan polisi terkait pasal 385 KUHP dan 167 KUHP diterima dan diteruskan penyelidikan oleh kepolisian padahal, tim sudah pernah menanyakan hal tersebut dan sampai dengan berita ini diterbitkan tidak pernah dijawab. Selain itu juga, Polda Jabar melanjutkan penyelidikan dengan mengangkangi Perma Nomor 1 Tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi "apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu,  maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu".

*Undangan Bukan Kepada Forum Tapi Ke Personal Wartawan*

Selain itu, undangan klarifikasi yang diterbitkan Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar yang ditandatangani langsung oleh Kasubdit 1 AKBP Hendra Veno a.n Dirreskrimum Polda Jabar kepada personal wartawan/awak media FWJI Jabar tidak menyertakan forum di dalam surat dan tidak menyertakan kantor hukum Hendri Rivai. 

*Bukti Kepemilikan Pelapor Diduga Belum Diuji Keaslian Oleh Polisi*

Penyelidik IPDA Muhammad Topa ketika dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan prosedur hukum yang dijalankan, dirinya menjawab," Kalo pa Tony komplain silahkan ada bagian bidkum silahkan ada jalurnya kang nanti saya yg merapat kebidkum untuk penjelasan sda, " Tulis Ipda Topa. 

"Silahkan aja kang kita ada bagian untuk hal hal yg ditanyakan ku pa toni" Tambah Topa (teks sesuai copast WA di nomor +62 812-2521-xxxx).

Ipda Topa juga tidak dapat menjawab secara relevan ketika ditanya keaslian bukti kepemilikan pelapor yang tertera tahun 1984.

"Jangan sampai ada kongkalikong mafia tanah dengan oknum kepolisian Polda Jabar. Dan kami akan terus berupaya mengkonfirmasi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan yang selama ini bungkam. Kami juga bersama Kantor Hukum Hendri Rivai akan propamkan para oknum yang diduga melanggar etik kepolisian apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, " Tegas Tony. 

Sebagai edukasi bagi masyarakat bersumber dari https://wahyudisinuraya.com/memahami-undangan-klarfikasi-dari-kepolisian-republik-indonesia/

bahwa dalam ketentuan KUHAP, tidak ditemukan istilah “undangan klarifikasi”. KUHAP hanya mengenal beberapa jenis panggilan resmi, yaitu:

·        Surat panggilan untuk saksi,

·        Surat panggilan untuk tersangka,

·        Surat panggilan untuk ahli,

·        Surat panggilan untuk pihak-pihak terkait lainnya.

Ketentuan ini dapat dirujuk dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, Pasal 227 KUHAP juga mengatur mengenai pemanggilan. 

Selain dalam KUHAP, istilah “undangan klarifikasi” juga tidak ditemukan dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), baik dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karena itu, muncul pertanyaan: apa dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam mengirimkan “undangan klarifikasi” kepada terlapor? Apa yang melatarbelakangi munculnya istilah tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan?

Undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh polisi kepada terlapor dapat memiliki dua makna.

1. Sebagai Bentuk Ultimum Remedium
Dalam konteks ini, undangan klarifikasi bertujuan untuk menggali kebenaran laporan sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Penyidik mencari opini kedua atas peristiwa hukum yang diberitakan. Dengan kata lain, penyidik tidak serta-merta memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka, tetapi terlebih dahulu mengumpulkan informasi tambahan atau alat bukti untuk memastikan posisi kasus yang terselesaikan. Jika dalam proses klarifikasi ini tidak ditemukan keyakinan atau alat bukti yang cukup, maka penyidik dapat menghentikan kasus tanpa harus meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

2. Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang


Di sisi lain, undangan klarifikasi dapat menjadi tindakan investigasi yang tidak profesional. Dalam beberapa kasus, proses klarifikasi digunakan untuk menekan terlapor dan bahkan menjadi alat negosiasi tertentu di luar jalur hukum (perundingan). Jika penyidik tidak menguraikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas due process of law dan dapat mengarah pada pemahaman kewenangan (abuse of power).

Dalam Pasal 56 Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa nomor paksaan. Namun, ketentuan ini tidak secara eksplisit menyebut istilah “undangan klarifikasi”. Oleh karena itu, dasar hukum undangan klarifikasi masih dibahas dan tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku, seperti lex scripta (hukum harus tertulis) dan lex certa (hukum harus jelas). 
(Mutadi)