StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kasus pembunuhankan satu persatu korban satu keluarga Sahroni di Paoman Utara Indramayu Jawa Barat. Akhirnya terungkap, dua pelaku berinisial R dan P ditangkap setelah berhasil melarikan diri ke beberapa daerah akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/9/2025).
Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan menjelaskan, “peristiwa bermula pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Sore itu, tersangka R meminta P membeli pacul yang kemudian disimpan dirumahnya.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P untuk melaksanakan rencana pembunuhan terhadap korban Budi dengan iming-iming uang Rp 100 juta.
Kronologi Eksekusi sadis
Pada Jum'at, 29 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB, R berpura-pura mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan urusan bisnis minyak goreng. Namun tanpa diduga, R langsung memukul kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.
Tidak berhenti disitu, R masuk ke kamar Sahroni dan melakukan serangan serupa. Sementara P berjaga di depan pintu. Kemudian melanjutkan aksinya ke kamar Euis dan anaknya yang sedang tidur. Lebih sadis lagi, bayi berinisial B (8) bulan ditenggelamkan oleh P ke dalam bak mandi hingga meninggal dunia.
Motif Pembunuhan Sakit Hati dan Ekonomi
Bermula dari persoalan sewa mobil. Pelaku R menyewa mobil milik korban Budi Awaludin seharga Rp750 ribu. Namun, saat mobil dikembalikan dalam keadaan rusak, Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah terpakai. Merasa sakit hati, R merencanakan pembunuhan dan mengajak P dengan iming-iming uang 100 juta.
Usai menghabisi korban kelima, para pelaku mencari barang berharga dan berhasil mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga unit ponsel, serta perhiasan emas berupa gelang dan anting milik bayi.
Emas tersebut dijual di Pasar Mambo Indramayu seharga Rp3 juta. Tidak lama kemudian, P membeli terpal yang dipakai untuk membungkus jenazah para korban sebelum dikuburkan.
Upaya menghilangkan Jejak
Pada tanggal 30 Agustus dini hari, kedua pelaku melakukan menarik lima korban menggunakan terpal ke halaman belakang rumah. Mereka menguburkan semua korban dalam satu liang, merapikan rumah, memindahkan mobil milik korban, dan untuk barang bukti berupa pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk untuk menghilangkan jejak. Beberapa di antaranya bahkan dijual dan digadaikan.
Pelarian Berakhir di Kedokan Bunder
Setelah aksi keji tersebut, P dan R melarikan diri ke berbagai daerah mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun, pelariannya berakhir pada Senin, 8 September 2025 Pukul 02.30 WIB, saat polisi berhasil membekuk keduanya di Kecamatan Kedokan Bunder Indramayu.
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan.
“Sejumlah barang bukti, seperti cangkul, terpal, mobil, dan kwitansi gadai, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (Mtd)



