Kejati Jabar Sebut Wakil Bupati Indramayu Berinisial S Berstatus Tersangka, GMHI Kawal Penanganan Kasus Korupsi -->
Cari Berita

Advertisement

Kejati Jabar Sebut Wakil Bupati Indramayu Berinisial S Berstatus Tersangka, GMHI Kawal Penanganan Kasus Korupsi

05 Juni 2026


StatusRAKYAT.com,Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Dalam pernyataan resminya, Kejati Jabar menyebut status hukum Wakil Bupati Indramayu berinisial S telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/6/2026).


“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah.

Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Sutikno. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno.

Dalam kesempatan itu, Kejati Jabar menegaskan bahwa kualitas pembuktian hukum menjadi prioritas utama, sehingga proses penanganan perkara tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak percepatan penanganan berbagai perkara dugaan korupsi di Jawa Barat.

Aksi tersebut membawa 10 poin tuntutan, di antaranya percepatan penyelesaian perkara yang belum memperoleh kepastian hukum, pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022, penolakan terhadap praktik tebang pilih, serta optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPP-GMHI, Arfi Firmansyah, meminta Kepala Kejati Jawa Barat yang baru segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung RI.

“Kami meminta Kajati Jabar yang baru menunjukkan taringnya. Jangan ada lagi kasus yang jalan di tempat. Amanat dari Kejagung harus segera dieksekusi demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat,” tegas Arfi.

Menurut Arfi, GMHI akan terus mengawal perkembangan seluruh tuntutan tersebut melalui jalur konstitusional, akademik, dan gerakan sosial yang damai. Ia juga menegaskan bahwa jabatan yang saat ini diemban seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
GMHI menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak terdapat langkah konkret dan terukur dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. (Mtd)