StatusRAKYAT.com, Medan - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kampung Durian bernama Abdullah mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp800 ribu saat mengurus SIM C dan berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait besaran biaya yang dikenakan.
Menurut keterangan Abdullah, jumlah uang yang dikeluarkannya jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan SIM C. Ia menilai perlu adanya transparansi mengenai mekanisme pelayanan dan rincian biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
Abdullah menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius sehingga pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas semakin profesional dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Abdullah juga menyebut nama seseorang bernama Aris yang diduga mengetahui proses pengurusan SIM tersebut. Namun hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai status maupun keterlibatan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran Polrestabes Medan, termasuk Kapolrestabes Medan dan Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi yang berkembang.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Praktik pungli, apabila terbukti terjadi, tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini terus digaungkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, proses pemeriksaan yang objektif dan independen menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan merupakan harapan seluruh masyarakat.
Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan komitmen untuk menegakkan integritas dalam setiap layanan kepada warga.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.


