Mutadi Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres, Dampingi Saksi Kedua Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Mutadi Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres, Dampingi Saksi Kedua Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

29 Oktober 2026

Mutadi, A.Md.Kom Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Kabupaten Indramayu Datangi Kembali Polres Indramayu Dampingi Saksi Kedua

StatusRAKYAT.com,Indramayu – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., kembali mendatangi Polres Indramayu untuk mendampingi saksi kedua yang dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi, penghambatan tugas jurnalistik, dan kekerasan fisik terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.


Kedatangan Mutadi bersama pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Indramayu tersebut berlangsung di Polres Indramayu, Kamis (29/10/2026).

Mutadi mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan atas dugaan tindakan yang dialami wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Hari ini kami kembali mendatangi Polres Indramayu untuk mendampingi saksi kedua yang dipanggil guna dimintai keterangan selama 3 jam dari jam 14.00 Wib sampai dengan jam 17.00 Wib terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi,” ujar Mutadi.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tahap pemanggilan saksi pertama. Namun, hingga kedatangan untuk mendampingi saksi kedua, pihaknya mengaku belum menerima SP2HP terbaru terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Mutadi, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap perkara ini segera diproses. Pelapor juga diharapkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan peningkatan statusnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Mutadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar dugaan intimidasi, penghambatan tugas jurnalistik, dan kekerasan fisik yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dan menyajikannya kepada masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif. Wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

FWJI Kabupaten Indramayu berharap Polres Indramayu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan serta tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. (Janh)