![]() |
| Wabup Syaefudin Resmi Ditahan Kajati Jawa Barat |
StatusRAKYAT.com,Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu.
Keduanya ditahan pada Rabu (21/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Sementara itu, tersangka AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum ditahan karena melalui penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter terkait kecelakaan lalu lintas yang dialaminya beberapa hari sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur dalam keterangan resminya.
Nur menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. Syaefudin dan IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026.
Dugaan Korupsi Tunjangan Rp18,79 Miliar
Dalam perkara ini, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Adapun IH dan AF merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan penjelasan Kejati Jawa Barat, perkara ini bermula ketika Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Nur, penetapan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian atau appraisal ulang dilaksanakan.
Kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada 30 November 2021, IH yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD disebut diperintahkan Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Diduga Ada Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian.
Dalam proses evaluasi, penilaian tunjangan perumahan dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut penjelasan Kejati Jawa Barat, kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penyimpangan dalam proses penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi yang menjerat ketiga tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jawa Barat menyatakan penahanan terhadap Syaefudin dan IH dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AF masih berlanjut sesuai tahapan penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu, mengingat nilai dugaan kerugian keuangan daerah mencapai belasan miliar rupiah dan berkaitan dengan anggaran tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber berita : Kompas.com


