StatusRAKYAT.com, Jakarta - Proses persidangan perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. yang berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Apartemen Sherwood menjadi perhatian setelah rangkaian agenda persidangan mencatat persoalan ketidakhadiran Tergugat dan pemanggilan para pihak.
Berdasarkan riwayat pada sistem informasi persidangan elektronik, sidang 30 September 2026 ditunda dengan alasan para Tergugat tidak hadir. Pada 7 Oktober 2026, penundaan kembali tercatat dengan alasan pemanggilan para Tergugat dan para Turut Tergugat.
Sementara itu, pada 4 Oktober 2026, pihak Penggugat telah mengunggah dokumen Perbaikan Gugatan terkait Alamat Tergugat. Sistem mencatat dokumen tersebut telah diverifikasi Majelis Hakim dengan status dokumen valid. Meski demikian, agenda persidangan 7 Oktober masih berkaitan dengan pemanggilan para pihak.
Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut perbaikan alamat dan efektivitas pemanggilan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak perlu.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Namun, kami juga membutuhkan kepastian. Perkara ini harus berjalan secara jelas dan efektif agar hak kami diperiksa berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujar H. Makawi.
Sorotan terhadap proses perkara ini juga tercermin dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 3773/KPT.W10-U/PW.1.1.1/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang meminta pengawasan terhadap jalannya perkara untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik hakim. Surat tersebut menunjukkan adanya permintaan pengawasan, tetapi bukan bukti bahwa telah ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, H. Makawi juga telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/6120/PM.00.01/30-35/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perihal tanggapan atas laporan masyarakat. Surat itu menyebut laporan H. Makawi tertanggal 24 September 2026 telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada 1 Oktober 2026. KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi pelapor dan menyatakan laporan tersebut akan melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, laporan H. Makawi telah memperoleh tanggapan administratif dari KPK dan masih berada pada tahap verifikasi. Surat tersebut tidak menyatakan bahwa laporan telah terbukti, telah naik ke tahap penyelidikan, atau bahwa KPK sedang mengawasi langsung persidangan perkara Sherwood.
Kuasa hukum H. Makawi menilai kejelasan tahapan proses hukum penting bagi seluruh pihak, baik dalam pemeriksaan perkara di pengadilan maupun dalam penanganan laporan kepada lembaga terkait.
“Kami meminta agar setiap tahapan berjalan secara transparan dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Di pengadilan, fokusnya adalah kepastian proses pemanggilan dan pemeriksaan perkara. Sementara laporan kepada KPK harus mengikuti mekanisme verifikasi yang berlaku. Kami tidak mendahului kesimpulan lembaga mana pun, tetapi berharap seluruh proses memberikan kejelasan hukum,” ujar kuasa hukum H. Makawi.
Dalam perkara ini, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat sebagai Turut Tergugat IV. Kedudukan tersebut berbeda dari Tergugat I, II, dan III yang alamatnya menjadi bagian dari perbaikan gugatan. Tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan dalil gugatan, alat bukti, dan pertimbangan Majelis Hakim.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Prinsip ini menegaskan pentingnya penanganan hambatan prosedural secara cermat, tanpa mengabaikan ketentuan pemanggilan yang sah serta hak setiap pihak.
H. Makawi berharap proses persidangan berlanjut dengan kepastian yang lebih jelas, sementara laporan kepada KPK ditangani sesuai prosedur. Perhatian terhadap perkara ini diarahkan pada akuntabilitas proses hukum, bukan untuk mendahului putusan pengadilan maupun hasil verifikasi lembaga penegak hukum. (red)


