Minta Uang Untuk Urus Surat Tanah , Polres Asahan OTT Oknum Desa -->
Cari Berita

Advertisement

Minta Uang Untuk Urus Surat Tanah , Polres Asahan OTT Oknum Desa

12 Mei 2019

StatusRAKYAT.com, Asahan - Polres Asahan yang di pimpin Ajun Komisaris Besar Polisi  Faisal Florentinus Napitupulu, SIK, MH Sabtu (11/5/2019) menggelar acara konfrensi Pers terkait keberhasialn Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.



Dalam keterangan Pers Kapolres Asahan mengatakan “bahwa kedua tersangka adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Kabupaten Asahan”.

ia juga menjelaskan “bahwa tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam  pengurusan surat Tanah di Desa tersebut” ungkapnya.


Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menuturkan bahwa “kedua tersangka sudah di amankan ke Mapolres Asahan dan akan kami  lakukan pendalaman terhadap kasus mereka , dan selanjutnya kasus ini akan dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Asahan” Tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja  didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan , Bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ialah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

" Selanjunya kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut ,   selanjutnya Tim Polres Asahan langsung bergerak cepat kelokasi untuk  melakukan penindakan terhadap kedua tersangka , setelah tersangka bertransaksi kami langsung meringkusnya” sebut Kasat .


Masi kata AKP Ricky , AHM  meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei kemarin.


"Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban, jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ucap Ricky.

Kasat Reskrim juga menjelaskan,”bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ,mereka diduga menggunakan modus,menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang” tegas Kasat Reskrim


Atas perbuatannya , kedua tersangka tersebut, Polisi Menjerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP .

(Leodepari/red)