StatusRAKYAT.com , Indramayu - Rombongan anggota DPRD Indramayu sosialisasikan Raperda Pilkades jelang pemilihan kepala Desa (Kuwu) tahun 2023 di desa Sudimampir kecamatan Balongan kabupaten Indramayu, Rabu (16/03/2022).
Kegiatan sosialisasi Raperda Pilkades ini dihadiri Camat Balongan Iing Kuswara, kuwu Sudimampir H. Wukir, Sekmat balongan Encep RS, Dewan H. Sirojudin SP MS.i, Dewan Hj. Ina Safatual Marwah AMd, Dewan Akhmad Mujani Nur S Hi beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga masyarakat Sudimampir.
Bertempat di aula balai desa sudimampir, wakil ketua DPRD H. Sirojudin dan rombongan sosialisasikan terkait perubahan peraturan daerah Kabupaten Indramayu no 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa(Kuwu).
Didampingi Camat Iing Kuswara dan Sekmat Encep RS, Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin menjelaskan perubahan peraturan tersebut sesuai dengan perintah bupati tentang Pemilihan kepala desa (kuwu).
H. Sirojudin menyampaikan bahwa anggaran pemilihan Kuwu diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Satu tiga puluh delapan desa yang akan melaksanakan kegiatan Pilwu di tahun 2023 yang akan diselenggarakan bulan November - Desember bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun, soal anggaran pihaknya masih terus mengaji melalui jumlah penduduk desa bekerja sama dengan pemkab Indramayu, tuturnya.
H. Wukir selaku Kuwu Sudimampir mengapresiasi kepada semua anggota dewan disela-sela kesibukan beliau menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi Raperda Pilwu yang diselengarakan di dua desa yang saat ini ada di desanya, katanya.
Senada dengan kuwu Sudimampir, Camat Balongan Iing Kuswara pun mengucapkan terima kasih atas kedatangan para wakil rakyat yang dengan sudi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan peraturan Pilwu di tahun 2023 mendatang.
Semoga masyarakat dapat memahami dan untuk semua intansi kususnya Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa yang terkait bisa saling memberikan informasi tentang adanya perubahan peraturan pilwu no.5 tahun 2017 penyelenggaraan pemilihan kuwu, pungkasnya.(Mutadi)