Ada Apa, Aparat Penegak Hukum Tidak Sentuh Pemuatan Pasir di Pelabuhan Samudera Bitung -->
Cari Berita

Advertisement

Ada Apa, Aparat Penegak Hukum Tidak Sentuh Pemuatan Pasir di Pelabuhan Samudera Bitung

13 Juli 2023


StatusRAKYAT.com, Bitung - Maraknya Pemuatan Pasir diduga Ilegal dimuat oleh dump truck ke tongkang sampai kini pantauan awak media tidak disentuh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bitung, para big boss (bos besar) yang mengelola pasir ini aman dan dibiarkan begitu saja berkegiatan muatan pasir di Pelabuhan Samudera Bitung, Rabu 12 Juli 2023.

Hasil Ivestigasi awak media di Pelabuhan Samudera Bitung ketika di konfirmasi ke big boss Buang membenarkan kalau pemuatan pasir tersebut miliknya, iya itu saya punya kegiatan pasir ke tongkang dan akan di bawa ke talaud," Sebutnya.

diduga, Pasir Ilegal tersebut yang dimuat ke Tongkang akan di bawa ke daerah Talaud namun hal ini tetap berjalan mulus tidak tersentuh baik Stakeholder Pelabuhan Bitung apakah Pelindo, KSOP, Kepolisian yang diberikan wewenang dalam pelabuhan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung Kendati mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. 
Namun membiarkan kegiatan muatan pasir dari galian C ke tongkang tersebut.


Pasalnya, semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut di muat ke tongkang dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum di Kota Bitung.

Padahal telah diintruksi Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo Awasi Daerah Masing-Masing agar tidak terjadi pelanggaran.

Pasalnya, para penjaga sebut saja pesuruhnya yang menjaga tongkang dibidang kordinasi dump truck juga menyampaikan kalau kegiatan tongkang tersebut adalah milik Buang Manembo-nembo," Ujarnya.


Terkait pemuatan pasir ilegal ke tongkang di Pelabuhan Samudera Bitung, warga yang tak mau dipublikasikan namanya mengatakan," Saya sangat menyesal kalau pemerintah daerah, baik Propinsi maupun Kota Bitung tidak memperhatikan berbagai upaya penyaluran pasir ilegal melalui tongkang di Kota Bitung,"

Karena ini akan berdampak dilingkungan masyarakat Bitung sebab penggalian pasir akan mengakibatkan terjadi banjir karena pohonnya akan tumbang ketika pasirnya sudah di ambil, "Terangnya.

Saya warga biasa meminta kepada Pemerintah agar menindak tegas para pelaku-pelaku pengusaha galian C yang menjual pasir dan dikirim melalui tongkang diluar daerah Kota Bitung, ini nantinya berdampak pada keselamatan masyarakat nantinya," Ungkapnya.

Tentang Intruksi Kapolri warga ini mengatakan, "Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum melakukan upaya jangan diam, berdasarkan intruksi Kapolri agar Aparat Hukum di daerah masing-masing dapat melihat, jeli untuk menindak lanjuti kesalahan didaerah masing-masing," Imbuhnya.

Padahal, Sementara kegiatan pengelola pasir diduga tidak mengantongi ijin yang lengkap untuk mengelolah, namun hal ini bisa beroperasi sampai dikirim keluar Kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal daru galian C, diangkut dengan mobil dam Truck dan dibawah ke pelabuhan Bitung, dan dimuat kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar kota Bitung," Tutupnya.

 Di Saat konfirmasi Awak Media lewat Via WhatsApp Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Iptu Muthia Khansa Nurwijaya STK SIK MH, tidak enggan balas chattingan.

( Yuda )