Rapat Paripurna DPRD Tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025 -->
Cari Berita

Advertisement

Rapat Paripurna DPRD Tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025

28 April 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu kembali digelar dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4/2026)

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD, H. Amroni, menyampaikan bahwa keputusan DPRD merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, melainkan berisi kritik, saran, dan masukan strategis bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan ke depan, sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan serta dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada program dan kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2029.

Ia juga menambahkan bahwa LKPJ memuat laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

“LKPJ ini menjadi acuan bagi DPRD dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lucky Hakim. (Janh)