Bimbingan Tehnis Implementasi Sistem Perijinan Berusaha Pelaku Usaha di Indramayu Kewajiban Penanaman Modal -->
Cari Berita

Advertisement

Bimbingan Tehnis Implementasi Sistem Perijinan Berusaha Pelaku Usaha di Indramayu Kewajiban Penanaman Modal

15 Agustus 2022


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Pelaku usaha di Indramayu mengikuti bimbingan teknis terkait implementasi sistem perizinan berusaha melalui aplikasi online single submission berbasis resiko (OSS-RBA) dan tata cara Laporan Kewajiban  Penanaman Modal (LKPM).
di Hotel Wiwi Perkasa Kelurahan Karangmalang Indramayu, Senin (15/8/2022).


Bimbingan teknis ini, melibatkan tenaga teknis dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed mengatakan bimbingan teknis bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk beradaptasi dengan skema perizinan melalui aplikasi OSS.

"Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga dapat proses perizinan menjadi semakin mudah," katanya.

Sementara itu tenaga teknis DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Alfiano Lucky Wibowo, S.T mengatakan pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS.

"Syarat dalam pengisian OSS diharapkan dapat dipahami oleh pelaku usaha. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, mungkin akan bisa dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi," imbuhnya.

Sementara itu, Lia salah satu pelaku usaha di Indramayu berharap ada kebijakan tertentu soal sejumlah syarat terutama saat perpanjangan izin usaha.

"Syarat soal sertifikasi keahlian tertentu seperti sertifikat arsitek bagi pelaku usaha kecil menengah diharapkan ada pengecualian," katanya.(Mutadi)