StatusRAKYAT.com,Indramayu - Rapat sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Indramayu. Agenda ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Gedung DPRD Indramayu Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).
Dalam hal kegiatan rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, Para Kepala Dinas, para kepala instansi vertikal Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Indramayu, staf ahli bupati dan para kepala Opd dalam Kabupaten Indramayu, para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah terkait, jajaran direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P, M.Si, berlangsung khidmat dan penuh perhatian.
Dalam pembukaan sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Indramayu, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. H. Sirojudin menyampaikan “Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Sementara ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Indramayu yang di ketua oleh Sadar, S.Pd menyampaikan secara langsung hasil kerja timnya sebagaimana dimaksud dalam keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor. 171.1/14/KEP/DPRD/2025. Tanggal 7 Juli 2025 tentang pembentukan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus 13 DPRD Kabupaten Indramayu yang bertugas membahas rencana peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan. setelah melalui proses pembahasan yang cukup mendalam bersama mitra kerja dari tanggal 10 sampai Tanggal 21 Juli 2025 denga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta bagian hukum pemerintah daerah saatnya untuk melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada DPRD melalui pimpinan DPRD pada saat rapat paripurna DPRD tanggal 22 Juli 2025.
Dalam laporannya, Ketua Pansus 13 menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta regulasi-regulasi teknis yang telah mengalami pembaruan sejak perda tersebut pertama kali ditetapkan. Selain itu, perubahan juga dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan pelayanan publik yang semakin berkembang, terutama dalam hal efektivitas, efisiensi, dan akurasi data kependudukan.
Pada dasarnya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penting dalam pembaruan perda ini antara lain menyangkut digitalisasi layanan administrasi kependudukan, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan dokumen kependudukan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan sanksi administratif terhadap penyalahgunaan data kependudukan.
Pansus 13 juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi warga dalam sistem administrasi kependudukan yang saat ini semakin terintegrasi secara elektronik.
Melalui kerja sama lintas sektor, pansus berharap perubahan perda ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjamin hak-hak administratif setiap warga negara. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus 13 dalam menyusun dan membahas secara detail setiap pasal dalam raperda ini. Ia juga berharap bahwa raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melewati tahapan final evaluasi.
Sidang paripurna ini menjadi bentuk komitmen DPRD Kabupaten Indramayu dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya perubahan perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu akan menjadi lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Pemerintah daerah pun didorong untuk segera melakukan langkah-langkah implementatif agar peraturan baru tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(Mutadi)