Kuasa Hukum Toni RM, Apresiasi Polres Indramayu Terapkan Pasal 340 KUHP, Diduga Pelaku Pembunuh Putri Apriliyani -->
Cari Berita

Advertisement

Kuasa Hukum Toni RM, Apresiasi Polres Indramayu Terapkan Pasal 340 KUHP, Diduga Pelaku Pembunuh Putri Apriliyani

19 September 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Putri Apriliyani, Toni RM, SH., MH., mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Indramayu yang akhirnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka oknum polisi Alvian Maulana Sinaga.

Menurut Toni, penerapan pasal tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, termasuk adanya indikasi kuat bahwa perbuatan pelaku telah direncanakan.

“Kami dari pihak keluarga korban mengapresiasi Polres Indramayu yang telah mendengar aspirasi kami dan akhirnya menerapkan pasal 340 KUHP. Ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Toni kepada awak media, Jum'at (19/9/2025).

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah menekankan bahwa kasus ini tidak sekadar pembunuhan biasa, melainkan mengandung unsur perencanaan yang terstruktur. Dengan demikian, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, hingga majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Putri Apriliyani sempat menyedot perhatian publik. Korban ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di kamar kosnya, diduga kuat dibunuh oleh oknum polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Toni menegaskan, pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Keadilan untuk almarhumah Putri Apriliyani harus ditegakkan. Kami tidak ingin ada lagi kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya. (Mutadi)