Anggota DPRD Indramayu, Penuhi Panggilan BK Klarifikasi Tuduhan Perjalanan ke Aceh -->
Cari Berita

Advertisement

Anggota DPRD Indramayu, Penuhi Panggilan BK Klarifikasi Tuduhan Perjalanan ke Aceh

21 Oktober 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Anggota DPRD Indramayu AN (29) penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan terkait perjalanan ke Banda Aceh, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (21/10/2025).


Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, MM.PD, menjelaskan bahwa AN telah memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota BK.

“Alhamdulillah tadi yang bersangkutan sudah datang dan menjelaskan kronologis perjalanan ke Banda Aceh. Dari keterangannya, perjalanan tersebut dilakukan untuk urusan bisnis dengan rekannya asal Pakistan,” ujar Sutaryono.

Menurut Sutaryono, perjalanan itu dilakukan di luar agenda resmi DPRD. “Memang di luar kegiatan kedewanan, dan kebetulan saat itu tidak ada agenda di dewan,” jelasnya.

Terkait dugaan persoalan yang beredar di publik, Sutaryono menyebut AN juga sempat menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Aceh.

“Yang bersangkutan memang sempat diperiksa, dari jam 9 pagi sampai jam 6 sore, tapi sifatnya hanya dimintai klarifikasi, bukan interogasi. Dan dari hasilnya, tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

AN juga menegaskan kepada BK bahwa pada saat berada di Aceh, ia menginap di hotel berbeda dengan rekan bisnisnya. “Hotel tempat menginapnya berbeda, jaraknya sekitar 4 kilometer,” imbuh Sutaryono.

Lebih lanjut, Ketua BK menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi. “Dari BK sendiri, kami berharap ada upaya islah (damai) antara AN dan suami. Kami imbau agar kedua belah pihak bisa menenangkan diri dulu, serunya,” katanya.

Meski begitu, BK akan tetap melakukan langkah verifikasi lanjutan untuk memastikan kebenaran dari berbagai keterangan yang disampaikan.

“Kami akan memikirkan apakah perlu dilakukan konfirmasi tambahan, termasuk kepada suami AN,” ucapnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Sutaryono menjelaskan bahwa keputusan akhir bukan di tangan BK. “Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, hasil dari BK ini akan kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan. Hukuman atau sanksinya nanti jadi kewenangan fraksi, bukan BK,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai jadwal pemanggilan suami AN, Sutaryono menyebut belum bisa dipastikan.

“Belum kami minta, nanti disesuaikan dengan jadwal kosong. Mungkin akhir Oktober baru bisa terlaksana,” ujarnya.

BK juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak-pihak yang melampirkan bukti-bukti, termasuk kuasa hukum dan suami AN. “Kami masih mempelajari dulu bukti yang disampaikan. Setelah semuanya lengkap, baru kami simpulkan,” jelasnya.

Selanjutnya, sampai saat ini BK belum bisa menyimpulkan AN bisa terkena pelanggaran etik, karena masih menunggu keterangan dari IR. (Mutadi)