Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia -->
Cari Berita

Advertisement

Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia

16 Oktober 2025


StatusRAKYAT.com,Tangerang - Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.GS/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat yang dilakukan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).

Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto SH menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).

Dalam petikan kesimpulannya mengatakan, “karena tidak terdapat deskripsi secara lengkap dan jelas tentang obyek penyelesaian yaitu uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas. 

Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet 
ontvanklijke verklaard);
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah. 

Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun 
2019 serta peraturan-undangan lainnya, bahwa:

MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Sementara tergugat Oma Lusiana bin Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil keputusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, "Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil penyelesaian ini dan nantinya akan melakukan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduh terhadapkan saya, "Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana akan meminta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baik oleh tergugat.

Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon dengan baik, bahkan termasuk pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.GS 

Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bin Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.

"Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan di bawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya.

Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menampar air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, namun justru sebaliknya. 

Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berakhir dengan adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).

"Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa, yang dapat dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 1 tahun atau kategori III dan tekanan juga dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan cara atau semacamnya atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis.

Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lanjut usia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya, "Jelas Opan di Jakarta, Kamis, (16/10/2025). (Mutadi)