Diduga Oknum Panitia Penyelenggara Bacawu, Lalai dalam Melakukan Verifikasi Dokumen -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Oknum Panitia Penyelenggara Bacawu, Lalai dalam Melakukan Verifikasi Dokumen

21 November 2025





StatusRAKYAT.com,Indramayu - Diduga oknum Panitia Penyelenggara bakal calon kuwu (Bacawu), lalai dalam melakukan verifikasi dokumen dan loloskan bakal calon kuwu, di desa Sukareja, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Jum'at (22/11/2025).

Pasalnya ada dugaan Bacawu  yang maju pada Pilwu serentak di tahun ini, diduga panitia Bacawu kurang teliti dalam menangani persyaratan administrasi, namun tetap diloloskan oleh panitia Pilkades, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan selanjutnya, 


Dari data yang diperoleh oleh awak media, bacawu yang diloloskan panitia tersebut yakni bacawu Hj. Siti Masrofah, Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan tanpa ada foto yang menempel pada ijazah tersebut.

Tentu hal ini membuat Bacawu lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya," tegasnya..

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan," ya, memang ada salah satu Bacawu yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses penetapan selanjutnya," ucap salah satu warga yang enggan disebut namannya.

Seorang ahli bidang hukum menyampaikan," salah satu Bacawu sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya," ungkap Ahli Hukum.

Selain itu, panitia harus teliti dan detail kalau mengajukan pendaftaran persyaratan, dan sudah cukup jelas dan teliti, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan," tambah Ahli Hukum.

Pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya, pihak yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk sertifikat kompetensi palsu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa ketentuan hukum, Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi), Tentu saja, ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia.

Hal itu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, hingga beberapa kalangan organisasi masyarakat dan media online, Ada beberapa kejanggalan terjadi di wilayah desa Sukareja salah satu diantaranya mengenai dengan sengaja membuat dan atau meloloskan Bacawu, yang sepatutnya dilaksanakan dengan seksama dan teliti namun fakta yang terlihat di lapangan sebagian ijazah tersebut bukan asli tapi palsu, artinya dalam pembuatan dokumen tersebut belum sah.

Apabila terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan prosedur maka dari TIM Investigasi PAKURATU dan TIM media Online tak segan-segan akan melaporkan ke Instansi terkait, bila perlu ke Aparat Penegak Hukum (APH)” tutupnya.

Sementara Panitia Penyelenggara Bacawu Edi Suwanto mengatakan," berkas perlengkapan semua Bacawu sudah lengkap, tinggal kita dikasihkan ke tim verifikasi, pada penutupan persyaratan berkas," ucapnya.

Lebih lanjut, tim berkas diserahkan ke BPD, dan setelah itu, tim verifikasi datang BPD menyerahkan ke tim verifikasi data," tambah tim Panitia.

Selanjutnya, setelah audensi pendukung salah satu Bacawu berangsur-angsur bubar, dan sambil menunggu kepastian dan pembuktian beberapa ijasah semua Bacawu yang mau diperiksa oleh tim panitia dan dibuktikan secara transparan setelah dari BPMD. (Mutadi)