StatusRAKYAT.com,Indramayu - Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang yang terdengar arogan, wartawan diaduan kuaing, di Aula Kecamatan Sadaya Kabupaten Ciamis (05/11/2025).
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”
Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme.
Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:
Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers.
Menanggapi ucapan tersebut, Amir Suherman Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Ciamis, dari Redaksi Radar Investigasi, dengan tegas menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan.
Menurutnya, setiap upaya yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, serta mandat undang-undang, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.
“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.
Kami akan terus menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah diperdebatkan hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di forum GOR Desa Sadananya."Pungkasnya.(Mutadi)


